Perang pernyataan unsur Pimpinan DPR RI dan Pimpinan KPK silih berganti  telah berlangsung setelah Banggar DPR RI dipanggil KPK. Adu wewenang  dengan saling-panggil antara dua lembaga ini pun tak terelakkan dan  membingungkan masyarakat. Ketua Busyo Muqodas pun persilahkan Elit  Senayan mewacanakan pembubaran KPK. 
Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK diberikan kewenangan oleh  Undang-Undang untuk memeriksa siapa pun yang melakukan tindak pindana  korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara, yang berarti kerugian  rakyat. Sebagai salah satu lembaga hasil Gerakan Reformasi, KPK (mutlak)  mengkritisi setiap tindakan yang menyebabkan kerugian negara. 
Rakyat tidak mentolerir ”kebiasaan buruk” yang menjadi biang tindak  penyelewengan anggaran. Para Elit Senayan yang cerdas dan kritis, dengan  segala Badan kelengkapannya, mestinya telah lama melakukan otokritik  dan tindakan mendisiplinkan diri, dalam mengelola dirinya sebagai  lembaga tumpuan rakyat. Amat bejat untuk membela dan melakukan serangan  balik, misalnya ke KPK, hanya karena ”kenyamanan buruk” itu terganggu.  Sinis bahwa lembaga KPK itu superbody, teroris, pahlawan kesiangan dan  seribu satu macam sebutan lain, hanyalan bentuk mekanisme defensif yang  tidak bermanfaat. Malah tidak mendapat tempat terhormat. 
Pertarungan KPK dan Elit Senayan, akan berujung empat pilihan.  Pertama, situasi kisruh yang akan terus memanas beberapa saat ke depan.  Kedua, ada ‘kompromi` Elit Senayan dan KPK, meski ini suatu kemungkinan  yang membahayakan kedua lembaga, terutama kepentingan maha luas dari  rakyat. Ketiga, meskipun (semestinya) mustahil secara konstitusional,  Elit Senayan memaksa pembubaran lembaga KPK, hasil reformasi. Keempat,  Elit Senayan (seharusnya) merelakan KPK bertindak atas nama Rakyat  menegakkan keadilan dan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar