Kamis, 20 Oktober 2011

Kisruh Antara DPR dan KPK

Perang pernyataan unsur Pimpinan DPR RI dan Pimpinan KPK silih berganti telah berlangsung setelah Banggar DPR RI dipanggil KPK. Adu wewenang dengan saling-panggil antara dua lembaga ini pun tak terelakkan dan membingungkan masyarakat. Ketua Busyo Muqodas pun persilahkan Elit Senayan mewacanakan pembubaran KPK.

Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk memeriksa siapa pun yang melakukan tindak pindana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara, yang berarti kerugian rakyat. Sebagai salah satu lembaga hasil Gerakan Reformasi, KPK (mutlak) mengkritisi setiap tindakan yang menyebabkan kerugian negara.

Rakyat tidak mentolerir ”kebiasaan buruk” yang menjadi biang tindak penyelewengan anggaran. Para Elit Senayan yang cerdas dan kritis, dengan segala Badan kelengkapannya, mestinya telah lama melakukan otokritik dan tindakan mendisiplinkan diri, dalam mengelola dirinya sebagai lembaga tumpuan rakyat. Amat bejat untuk membela dan melakukan serangan balik, misalnya ke KPK, hanya karena ”kenyamanan buruk” itu terganggu. Sinis bahwa lembaga KPK itu superbody, teroris, pahlawan kesiangan dan seribu satu macam sebutan lain, hanyalan bentuk mekanisme defensif yang tidak bermanfaat. Malah tidak mendapat tempat terhormat.

Pertarungan KPK dan Elit Senayan, akan berujung empat pilihan. Pertama, situasi kisruh yang akan terus memanas beberapa saat ke depan. Kedua, ada ‘kompromi` Elit Senayan dan KPK, meski ini suatu kemungkinan yang membahayakan kedua lembaga, terutama kepentingan maha luas dari rakyat. Ketiga, meskipun (semestinya) mustahil secara konstitusional, Elit Senayan memaksa pembubaran lembaga KPK, hasil reformasi. Keempat, Elit Senayan (seharusnya) merelakan KPK bertindak atas nama Rakyat menegakkan keadilan dan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar